Saturday, 13 December 2014

Resep Masakan Nasi Tim Ayam Kacang Merah


Tertarik untuk mengetahui cara membuatnya agar bisa memasak sendiri di rumah simak saja nih tutorial yang saya berikan dari bahan-bahan yang diperlukan dan cara membuat Nasi Tim Ayam Kacang Merah berikut ini.

Bahan Nasi Tim Ayam Kacang Merah :

  • 400 g beras, cuci bersih
  • 600 ml air
  • 250 g daging ayam, potong dadu
  • 50 g kacang merah kering, rendam semalam, kukus hingga lunak
  • 2 siung bawang putih, cincang halus
  • 2 sdm minyak wijen
  • 2 sdm kecap manis
  • 1 sdt kecap asin
  • 1/4 sdt merica bubuk
  • 1/4 sdt gula pasir
  • minyak untuk menumis

Cara membuat Nasi Tim Ayam Kacang Merah :

  1. Panaskan minyak, tumis bawang putih hingga harum.
  2. Masukkan daging ayam, aduk-aduk hingga berubah warna.
  3. Tambahkan kacang merah, minyak wijen, kecap manis, kecap asin, merica bubuk, dan gula pasir.
  4. Masak hingga bumbu meresap, angkat, sisihkan.
  5. Masak beras dan air hingga menjadi aron atau nasi setengah matang.
  6. Masukkan 3 sdm tumisan ayam ke dalam mangkuk tahan panas, tambahkan nasi aron hingga mangkuk penuh.
  7. Ulangi langkah no 6 hingga tumisan ayam dan nasi aron habis.
  8. Kukus selama 30 menit hingga benar-benar matang.
  9. Angkat, keluarkan nasi dari mangkuk, letakkan di piring saji, hidangkan dengan saus sambal dan saus tomat.
Bacalah step-step cara membuat Nasi Tim Ayam Kacang Merah dari kami agar masakan yang anda buat bisa enak dan lezat dan jangan lupa untuk mencobanya ketika proses memasak agar tahu rasanya terlebih dahulu sebelum disajikan untuk dinilai orang lain.

Sumber : http://resepcaramemasak.info

Resep Masakan Daging Sapi Kentang Goreng Masak Kecap praktis



Resep Masakan Daging Sapi Kentang Goreng Masak Kecap Mudah dan Praktis – Membuat menu masakan baru adalah hal yang harus kita lakukan jika anda sebagai seorang juru masak atau seorang ibu rumah tangga, untuk menambah daftar menu masakan resepcaramemasak.info akan menginformasikan resep masakan baru bagi anda dan kali ini adalah cara mengolah daging, jika anda bingung mengolah daging bcah nih resep yang saya berikan.
Resep Daging Sapi Kentang Goreng Masak Kecap akan saya berikan untuk anda yang ingin menambah menu baru untuk bahan daging sapi, daging sapi memang banyak disukai oleh banyak orang jika keluarga andapun suka dengan daging sapi tidak salah nih untuk mencoba membuat resep yang satu ini.
Bahan Daging Sapi Kentang Goreng Masak Kecap :
250 g daging has dalam, iris tipis lebar
250 g kentang, kupas, potong-potong, goreng hingga berkulit
1/2 sdt merica bubuk
1/2 sdt pala bubuk
2 butir cengkih
5 sdm kecap manis
1/2 sdt garam
1 sdt gula pasir
100 ml kaldu
minyak untuk menumis
Bumbu halus:
  • 8 butir bawang merah
  • 4 siung bawang putih
  • 6 butir kemiri
  • 2 buah cabai merah besar
  • 2 sdm bawang merah goreng, untuk taburan
  1. Campur daging has dalam, bumbu halus, merica bubuk, pala bubuk, cengkih, kecap manis, garam, dan gula pasir. Aduk rata, diamkan selama kurang lebih 15 menit.
  2. Panaskan minyak, masukkan daging has, aduk-aduk hingga berubah warna.
  3. Tuang kaldu, masak hingga daging lunak dan kuah menyusut.
  4. Masukkan kentang goreng, aduk-aduk.
  5. Angkat, sajikan dengan taburan bawang merah goreng di atasnya.
Setelah anda membaca blog ini silahkan anda langsung beli bahan-bahan yang anda butuhkan, lalu anda masaklah resep diatas menurut langkah langkah yang telah saya berikan. Semoga anda bisa menmbuat makanan yang enak dan lezat dengan mudah setelah membaca di blog ini. Atau bca juga resep JamurTiram Bumbu Rujak Enak

Sumber : resepcaramemasak.info

Cara Bayar BPJS Via Atm Mandiri BRI Dan BNI

Untuk bisa mendapatkan pelayanan bpjs untuk yang mampu kita diwajibkan membayar premi bpjs setiap bulanya besarnya premi tergantung kelas rawat yang anda pilih jika kelas 1 maka preminya 59.500 dan jika kelas 2 42.500 dan untuk kelas 3 adalah 25.500 dan untuk yang warga kurang mampu dibayarkan pemerintah namun untuk kelas 3 saja.
Pembayaran premi bpjs dilakukan setiap bulan sebelum kurang dari tanggal 10 jika anda terlambat maka anda akan kena denda 2%,nah tentu saja jika anda tidak ingin kena denda anda harus bayar tepat waktu sebelum tanggal 10 tiap bulanya.
Nah sering ada tanya bagaimana cara bayar bpjs untuk membayar iuaran bpjs ini mudah sekali anda bisa membayar lewat 3 bank yakni BNI MANDIRI DAN BRI ke 3 bank tersebut bekerja sama dengan bpjs nah cara membayarnya bisa lewat teller bank terus atm bank atau bisa juga lewat internet banking.
Yang saya akan bahas kali ini adalah cara membayar bpjs via atm bank mandiri bni dan bri,untuk membayar bpjs via atm anda diharuskan punya atm jika tidak punya kartu atm bisa datang ke bank lalu bayar bpjs via teller bank yang saya sebut diatas.
Usahakan membayar bpjs sebelum tanggal 8 yah karena biasanya jika membayar tanggal 9 atau 10 pengalaman saya atm eror nah sebelum membayar bpjs via atm silahkan persiapkan kartu atm dan juga nomor virtuak akun bpjs anda dan datanglah ke atm terdekat.
Cara membayar bpjs via atm mandiri bni dan bri.
1.Masukan Kartu ATM anda isi pin atm anda
bpjsatm
2.Klik bayar/beli
3.Klik lainya
4.Klik BPJS
bayarbpjsviaatm
5.Klik bpjs perorangan atau klik bpjs ketenagakerjaan
6.lalu masukan va atau virtual akun anda
7.ketik jumlah iuran anda kelas berapa misalnya kelas 1 59.500 kelas 2 42.500 kelas 3 25.500
8.lalu ketik berapa bulan bpjs yang mau di bayar misalnya 1 2 atau 3 seterusnya
9.Lalu klik oke
10.jika berhasil membayar maka keterangan dilayar dan dikertas struk akan keluar
Membayar bpjs via atm bni bri maupun mandiri sangat mudah namun jika anda membayar stelah tanggal 7 setiap bulanya biasanya akan eror namun agar lancar usahakan membayar bpjs sebelum tanggal 5 namun jika eror bisa membayar via bank terdekat .

Reference:

,cara pembayaran bpjs,pembayaran bpjs,cara bayar bpjs,cara bayar bpjs lewat atm,cara bayar bpjs lewat atm bri,cara bayar bpjs lewat atm mandiri,cara membayar bpjs lewat atm,cara pembayaran bpjs lewat atm,cara membayar bpjs lewat atm bri,cara pembayaran bpjs lewat atm bri,

Sumber :infobpjs.net/bpjs.go.id

Prosedur Pendaftaran BPJS


PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.  Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.  Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
      4.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta

Sumber : BPJS.go.id

Iuran BPJS

1.    Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.     Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.
c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
 
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1.   Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. 

Sumber : BPJS.go.id 

Manfaat BPJS

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.         Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pelayanan promotif dan preventif
3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b.        Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.    Rawat jalan, meliputi:
a)    Administrasi pelayanan
b)   Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)    Pelayanan alat kesehatan implant
f)     Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
g)    Rehabilitasi medis
h)    Pelayanan darah
i)      Peayanan kedokteran forensik
j)      Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.    Rawat Inap yang meliputi: 
a)    Perawatan inap non intensif
b)    Perawatan inap di ruang intensif
c)    Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.


Sumber ; BPJS.co.id 

Peserta BPJS

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.   Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.    Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
     a)    Pegawai Negeri Sipil;
     b)    Anggota TNI;
     c)    Anggota Polri;
     d)    Pejabat Negara;
     e)    Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
     f)     Pegawai Swasta; dan
     g)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
           Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
    a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
  b)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.                          
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    ·   Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)    Investor;
b)    Pemberi Kerja;
c)    Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü  Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
ü  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
ü  Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
ü  Penerima pensiun lain; dan
ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)    Veteran;
e)    Perintis Kemerdekaan;
f)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1.     Pekerja Penerima Upah :
·      Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
·      Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.  Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Sumber : http://bpjs-kesehatan.go.id

INFORMASI PENTING TENTANG PENDAFTARAN PESERTA DAN AKTIVASI KARTU BPJS KESEHATAN


Bersama ini kami jelaskan kembali beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebagai berikut :
1.    Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
2.    Atau peserta dapat juga menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
3.    Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
4.    Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
Selanjutnya perlu diinformasikan Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.  Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II. Dengan kata lain, bahwa ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU,   untuk :
a.   Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b.    Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
c.   Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bahwa bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.
Informasi penting ini mohon dapat disebarluaskan, sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan percepatan dan kenyamanan dalam proses pendaftaran peserta.

Sumber : http://bpjs-kesehatan.go.id

Ini 3 Fakta Menarik Seputar Psikologi Bayi


Seorang psikolog yang mengkhususkan diri dalam pendalaman perkembangan anak, Lynne Murray, mengungkapkan beberapa fakta menarik seputar apa yang terjadi dalam otak bayi. Tiga diantaranya kami bagikan di sini…

1. Keuntungan memiliki bayi yang rewel

Jika Anda memiliki bayi yang sering menangis dan sulit untuk ditenangkan, jangan buru-buru merasa kesal dan kecewa lho, karena menurut Lynne, dengan lingkungan yang penuh kasih sayang, bayi jenis ini dapat berkembang dengan positif, baik secara fisik maupun emosional. Jika ia mendapatkan perhatian yang cukup, kelak ia dapat tumbuh menjadi anak yang ‘mudah diarahkan’.
Namun demikian, jika ia tumbuh di tengah lingkungan yang buruk (kasar, kurang kasih sayang, dsb), maka resiko untuk menjadi anak yang sulit diatur memang lebih besar dibandingkan bayi yang berpembawaan tenang.
Mengapa demikian?
Ternyata berdasarkan penelitianbayi yang rewel biasanya lebih merespon terhadap dunia di sekitar mereka. Makanya istilah yang tepat untuk mereka adalah bayi ‘sensitif’ ;)  Kalau lingkungannya baik, maka perkembangannya pun positif. Kalau lingkungannya buruk, maka perkembangannya pun negatif.

2. Membaca sejak dini

Kegiatan membaca bisa dimulai sejak dini, bahkan sejak bayi. Kegiatan ini selain dapatmeningkatkan kemampuan berbahasa si kecil, juga dapat melatih rentang daya konsentrasinya.
Menurut American Academy of Pediatrics, kegiatan membaca yang baik untuk bayi adalah yang melibatkannya untuk proaktif dan dapat dimulai bahkan sejak bayi terlihat belum menanggapi atau merespon.
Untuk kegiatan membaca, buku bantal/buku kain merupakan salah satu media yang sangat positif. Selain menggunakan warna-warna cerah yang merangsang bayi, buku jenis ini juga biasanya memperkenalkan berbagai tekstur yang bisa merangsang indera peraba si kecil, sehingga ia mulai mengenal apa itu kasar, halus, lembut, berbulu, dsb.
Bahkan banyak juga buku bantal/kain yang juga merangsang perkembangan motorik halus bayidengan menggunakan ritsleting maupun kancing yang bisa dibuka tutup. Ada juga bagian-bagian yang jika dibuka akan menampilkan gambar, sehingga menambah efek kejutan untuk bayi. Semua ini dapat mengajak si kecil untuk berperan aktif dalam kegiatan membaca.
Selain buku untuk anak dengan warna cerah dan variasi tekstur, metode flash card juga dapat membantu sebagai kegiatan membaca yang melibatkan bayi secara proaktif.
Mengenai kapan sebaiknya kegiatan ini diterapkan pada bayi, Lynne mengatakan, “Lebih dini, lebih baik”.

3. Tanggapan bayi terhadap suara bernada tinggi

Anda tentu sering berbicara dengan bayi bukan? Jika ya, mengapa ketika berbicara dengan bayi Anda menggunakan suara kecil serta intonasi layaknya pengisi suara pada film animasi? :)
Ya, ternyata berbicara dengan bayi seperti itu memiliki dasar pengetahuan tersendiri lho! Ternyata berdasarkan penelitian, bayi akan belajar lebih baik ketika suara yang ditangkapnya bersifat seperti itu, dibandingkan jika ia mendengar suara biasa.
Sebagai contoh, sebuah eksperimen dilakukan terhadap bayi berusia 6 bulan. Kepadanya diucapkan beberapa kata yang baru dikenalnya dengan menggunakan 2 jenis suara; suara kecil dan suara biasa orang dewasa. Ternyata, kata-kata baru yang diucapkan menggunakan suara kecil berintonasi tinggi dapat langsung dikenali oleh si bayi ketika diulangi keesokan harinya. Sebaliknya, kata-kata yang sama yang diucapkan menggunakan suara normal orang dewasa ternyata sama sekali tidak dikenali olehnya.
Menarik juga ya… ;)

Sumber : http://www.tipsbayi.com/