PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN
A.
Pendaftaran Bagi
Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi
peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di
bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke
program JKN.
B.
Pendafataran Bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan / Badan
usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS
Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi
karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS
Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha
menerima nomor
Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank
yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran
diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
C.
Pendaftaran Bagi
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
Ø Pendaftaran
PBPU dan Bukan Pekerja
1.
Calon peserta mendaftar secara
perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.
Mendaftarkan seluruh anggota
keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta
(DIP) dengan melampirkan :
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
-
Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
-
Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta
memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke
kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website
BPJS Kesehatan
Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas
berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum
yaitu dengan
mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Sumber : BPJS.go.id
No comments:
Post a Comment