Bersama
ini kami jelaskan kembali beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh
masyarakat dalam pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebagai berikut :
1. Peserta
wajib memiliki NIK yang tercantum
pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
2. Atau
peserta dapat juga menggunakan KTP non
elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan
NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil).
3. Peserta
dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS
Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai
dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
4. Peserta
dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat
domisili terakhir (tidak harus sama
dengan alamat pada KTP Peserta).
Selanjutnya perlu diinformasikan Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan
Peserta Perorangan BPJS Kesehatan. Sesuai
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta
perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II. Dengan
kata lain, bahwa ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU, untuk :
a. Bayi
baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI atau bayi baru lahir yang
merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,
yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas III;
b. Peserta
dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang
ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS
Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
c. Peserta
dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar
sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bahwa bayi baru
lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu
Keluarga orang tuanya.
Informasi
penting ini mohon dapat disebarluaskan, sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk
meningkatkan percepatan dan kenyamanan dalam proses pendaftaran peserta.
Sumber : http://bpjs-kesehatan.go.id
No comments:
Post a Comment