Saturday, 13 December 2014

INFORMASI PENTING TENTANG PENDAFTARAN PESERTA DAN AKTIVASI KARTU BPJS KESEHATAN


Bersama ini kami jelaskan kembali beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebagai berikut :
1.    Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
2.    Atau peserta dapat juga menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
3.    Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
4.    Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
Selanjutnya perlu diinformasikan Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.  Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II. Dengan kata lain, bahwa ketentuan masa berlaku kartu 7 hari TIDAK BERLAKU,   untuk :
a.   Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b.    Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
c.   Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bahwa bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.
Informasi penting ini mohon dapat disebarluaskan, sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan percepatan dan kenyamanan dalam proses pendaftaran peserta.

Sumber : http://bpjs-kesehatan.go.id

No comments:

Post a Comment