2. Iuran bagi
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri
dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan
pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau
Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja
dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar
4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan :
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen)
dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk
keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu
persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja
penerima upah.
5. Iuran bagi
kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten
rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta
bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus
rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas
II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima
ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas I.
6. Iuran Jaminan
Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim
piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5%
(lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan,
dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
DENDA KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN IURAN
1. Keterlambatan
pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran
yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan
pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan
denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang
tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan
dengan total iuran yang tertunggak.
Sumber : BPJS.go.id
No comments:
Post a Comment