Friday, 12 December 2014
Presiden Terbitkan PP, Daerah Berpenduduk di Atas 3 Juta Dapat Miliki 2 Wagub
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Presiden Joko Widodo pada 1 Desember 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota.
Disebutkan dalam PP itu, penentuan jumlah wakil gubernur (wagub) berlaku ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa tidak memiliki wagub.
b. Provinsi dengan penduduk 1 juta–3 juta jiwa memiliki satu wagub.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta–10 juta jiwa dapat memiliki dua wagub.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki tiga wagub.
Adapun penentuan jumlah wakil bupati (wabup)/wakil wali kota berlaku ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki wakil bupati/wakil wali kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100.000–250.000 jiwa memiliki satu wakil bupati/wakil wali kota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki dua wakil bupati/wakil wali kota.
"Pengisian wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seraya disebutkan bahwa masa jabatan wagub, wakil bupati/wakil wali kota berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota.
Adapun di ayat berikutnya disebutkan, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah IV/c dan pernah menduduki jabatan eselon IIa untuk calon wagub, dan IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota.
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil bupati/wakil wali kota," bunyi Pasal 4 Ayat (1f) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 itu.
Tata cara pengusulan
Menurut PP ini, calon wagub diusulkan oleh gubernur kepada menteri dalam negeri paling lambat lima belas hari kerja setelah pelantikan gubernur. Sementara itu, calon wakil bupati dan calon wakil wali kota diusulkan oleh bupati dan wali kota kepada mendagri melalui gubernur paling lama lima belas hari kerja setelah pelantikan bupati/wali kota.
"Gubernur, bupati dan wali kota yang tidak mengusulkan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari mendagri untuk gubernur, dan teguran tertulis gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wali kota," bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut.
Dalam hal wakil gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, gubernur mengusulkan calon wakil gubernur kepada presiden melalui mendagri dalam jangka waktu paling lama lima belas hari kerja setelah pengesahan pemberhentian wakil gubernur.
Hal yang sama berlaku bagi wakil bupati dan wakil wali kota yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi usulannya disampaikan kepada mendagri melalui gubernur.
Setelah dilakukan verifikasi paling lama empat hari kerja, mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada presiden. Sementara itu, untuk wakil bupati dan wakil wali kota, usulan disampaikan gubernur kepada mendagri.
"Pengangkatan wakil gubernur ditetapkan dengan keputusan presiden. Pengangkatan wakil bupati dan wakil wali kota ditetapkan dengan keputusan mendagri," bunyi Pasal 9 Ayat (1,2) PP No 102/2014 itu.
Selanjutnya, wakil gubernur dilantik oleh gubernur atau mendagri paling lama dua hari kerja setelah diterimanya keputusan presiden. Sementara itu, wakil bupati dilantik oleh bupati dan wakil wali kota dilantik oleh wali kota paling lama dua hari kerja setelah diterimanya keputusan mendagri.
PP ini menegaskan, gubernur, bupati, dan wali kota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, mengusulkan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota paling lama lima belas hari kerja setelah peraturan pemerintah ini berlaku.
Ketentuan PP ini berlaku juga bagi pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota di Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 1 Desember 2014 itu.
Sumber Kompas.com
Label:
News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment